Perubahan Cara Perhitungan Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Aturan Terbaru

Mungkin, ada yang masih bertanya-tanya atau bahkan bingung dengan aturan iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih lagi, aturan ini memang perlu Anda ketahui untuk menghitung jaminan pensiun yang nantinya akan Anda terima. 

Pada artikel kali ini, kami akan mengulas dan memberikan contoh penghitungan aturan iuran jaminan pensiun pada BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, Anda bisa memahami lebih dalam dan mendapatkan ilustrasi mengenai berapa jumlah potongan dan benefit yang nantinya akan Anda terima.

Aturan Iuran Jaminan Pensiun

Batasan maksimal Jaminan Pensiun sesuai dengan aturan pemerintah dapat Anda lihat di Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/0246/022021. Surat ini memberitahukan bahwa iuran jaminan pensiun adalah sebesar 3% dan terdiri atas: 

  • 2% iuran pemberi kerja / perusahaan
  • 1% iuran pekerja

Adapun batas maksimal upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun (JP) yang sebelumnya sebesar Rp8.939.700,- kini berubah menjadi Rp8.754.600, berlaku sejak bulan maret 2021. Batas maksimal tersebut tentu dapat berubah lagi sesuai dengan kebijakan dari pemerintah.

Adapun untuk usia maksimal dimana pekerja harus didaftarkan oleh pemberi kerja adalah 1 bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019. Namun, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.

Berikut ini adalah contoh penghitungan iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Misalnya, Adriel memiliki penghasilan gaji sebesar 9.000.000 rupiah. Karena gaji Adriel berada di atas batas maksimal maka dasar perhitungannya adalah 8.754.600. 

Lalu bagaimana kita menghitung iurannya? 

  • Iuran pemberi kerja / perusahaan, 2% x Rp 8.754.600 = Rp 175.092
  • Iuran pekerja, 1% x Rp Rp 8.754.600 = Rp 87.546 
  • Maka total iuran jaminan pensiun Adriel adalah sebesar = 262,638

Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Anda bisa mengecek jumlah saldo jaminan pensiun dengan berbagai cara. Apa saja itu? 

1.Lewat website BPJS Ketenagakerjaan di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2.Dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Google Playstore maupun App Store. 

3.Anda juga bisa mengecek jumlah dana pensiun melalui SMS ke 2757. 

4.Selain itu, Anda dapat melakukan pengecekan melalui ATM BNI .

5.Atau bahkan dengan berkunjung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Manfaat Jaminan Pensiun 

Melalui program jaminan pensiun, Anda akan mendapatkan sejumlah uang setiap bulan ketika Anda mencapai masa pensiun. Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan manfaat yang sama ketika Anda mengalami kecelakaan dan tak dapat bekerja lagi. 

Jaminan ini akan dibayarkan langsung kepada Anda hingga Anda meninggal dunia atau kembali bekerja. Demikian pembahasan singkat mengenai aturan iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Perhitungan iuran jamina pensiun ini dapat dengan mudah dihitung dengan bantuan software HRIS. Dengan memasukan data pendukung mengenai keadaan karyawan yang benar, software HRIS yang memiliki modul Payroll, seperti forwardHR  dapat menghitung iuran pensiun dengan benar.

Semoga dapat membantu Anda! 

forwardHR merupakan software terintegrasi yang dirancang khusus oleh BSC secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan HR di setiap perusahaan.

Jika Anda ingin mendiskusikan kebutuhan software HRIS di perusahaan Anda, BSC dapat membantu Anda. Hubungi kami melalui form dibawah dan jelaskan kebutuhan Anda saat ini. Kami siap membantu.

Contact BSC