The Head of forwardHR
SPT

KEP-55/2026: Relaksasi SPT Tahunan Orang Pribadi di Era Coretax DJP

Setiap tahun perpajakan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selalu menimbulkan tantangan tersendiri. Tahun ini, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 dilakukan dengan sistem baru bernama Coretax DJP. Menyadari adanya masa penyesuaian ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan KEP-55/PJ/2026 pada 27 Maret 2026. Keputusan ini memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak pribadi tanpa mengubah aturan dasarnya. Misalnya, batas akhir penyampaian SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 tetap 31 Maret 2026, tetapi sanksi administrasi denda atau bunga dihapuskan bagi pelaporan/pembayaran yang dilakukan hingga 30 April 2026. Dengan kata lain, tenggat formal tidak bergeser, namun pemerintah memberi kelonggaran hukuman di masa transisi.

Memahami KEP-55/2026

Poin penting dari KEP-55/2026 adalah tidak mengubah ketentuan pokok pelaporan. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 tetap 31 Maret 2026. Namun, bagi wajib pajak pribadi yang melaporkan dan/atau membayar setelah 31 Maret hingga 30 April 2026, DJP menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Artinya, pihak negara menjaga norma tenggat waktu, sambil memberi “nafas” bagi wajib pajak dalam proses adaptasi. Kebijakan ini lebih dipahami sebagai langkah administratif yang realistis daripada pelonggaran sewenang-wenang. Reformasi digital di sektor perpajakan memang dirancang untuk memberikan layanan yang lebih cepat dan terintegrasi, tetapi perubahan besar tentu memerlukan waktu bagi publik untuk menyesuaikan diri. Tidak semua wajib pajak sudah nyaman dengan sistem daring baru, apalagi jika tenggat berdekatan dengan libur nasional. Oleh karena itu, kebijakan yang memberi kepastian sekaligus kelonggaran terukur seperti ini dinilai penting.

Cakupan Relaksasi

KEP-55/2026 memberikan relaksasi (penghapusan sanksi) dalam tiga situasi utama:

  • Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025.
  • Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025.
  • Pelunasan kekurangan bayar dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 pada SPT Tahunan yang sempat diperpanjang masa lapornya (SPT Y).

Cakupan kebijakan ini mencakup SPT Tahunan untuk satu tahun penuh maupun untuk bagian tahun pajak. Misalnya, jika seseorang terlambat melaporkan SPT Tahunan sampai 30 April 2026, atau terlambat melunasi PPh Pasal 29 sampai tanggal tersebut, sanksi denda/bunga tidak akan dikenakan. Demikian pula, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 yang dibayar setelah jatuh tempo hingga satu bulan berikutnya tidak lagi dikenai sanksi. Kejelasan ini penting bagi wajib pajak agar dapat mengetahui pasti siapa yang mendapatkan fasilitas relaksasi dan dalam kondisi apa. Kebijakan bukan hanya slogan “diberi relaksasi”, tetapi benar-benar mengidentifikasi kelompok wajib pajak yang berhak mendapat keringanan serta syaratnya. Dengan demikian, wajib pajak bisa mengambil keputusan dengan tenang tanpa menebak-nebak apakah situasinya termasuk kriteria relaksasi atau tidak.

Alasan Penerapan Kebijakan

DJP menyatakan bahwa kebijakan ini diterbitkan karena pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 sudah beralih ke Coretax DJP, sehingga diperlukan waktu bagi wajib pajak dan sistem untuk beradaptasi. Misalnya, DJP melihat bahwa pemahaman wajib pajak terhadap sistem baru dan kesiapan teknis masih perlu penyesuaian sebelum pelaporan berjalan optimal. Selain itu, ada pertimbangan hari libur nasional dan cuti bersama seperti Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 H yang bisa menghambat proses pelaporan tepat waktu. Menyikapi hal tersebut, DJP mengambil kebijakan yang fleksibel agar kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi secara lebih lancar. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada aturan kaku di atas kertas, tetapi juga memperhatikan kondisi nyata di lapangan.

Pada dasarnya, wajib pajak menginginkan aturan yang jelas, adil, dan aplikatif. Ketika negara menyadari ada masa transisi, lalu meresponsnya dengan kebijakan yang tegas tetapi manusiawi, maka kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan justru bisa semakin tumbuh. Kepatuhan yang sehat muncul bukan hanya dari ancaman sanksi, tetapi juga dari rasa bahwa sistem dibuat untuk membantu ketaatan, bukan semata-mata menghukum keterlambatan adaptasi.

Hal Penting yang Perlu Diketahui Publik

Satu hal yang harus dipahami publik adalah KEP-55/2026 tidak mengubah batas waktu pelaporan menjadi 30 April. Tanggal jatuh tempo formal tetap 31 Maret 2026. Yang berubah adalah mekanisme sanksi: DJP akan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak pribadi yang melapor/bayar hingga 30 April 2026. Jika karena suatu sebab STP sudah terbit untuk masa tersebut, Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi itu secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam koridor ini tidak akan dijadikan alasan mencabut status wajib pajak tertentu atau menolak permohonan status kritera tertentu. Dengan kata lain, kebijakan ini memberikan rasa aman bagi wajib pajak: aturan memberi manfaat praktis, sehingga tidak perlu membebani wajib pajak dengan prosedur tambahan agar dapat keringanan yang sebetulnya sudah menjadi kebijakan resmi. Manfaatnya benar-benar terasa dalam praktik, bukan hanya di atas kertas.

Relaksasi Beriringan dengan Penguatan Layanan

KEP-55/2026 tidak berdiri sendiri; kebijakan relaksasi ini berjalan bersamaan dengan peningkatan layanan perpajakan. Pada awal Maret 2026, DJP meluncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak) sebagai kanal tambahan dalam ekosistem Coretax. Selain itu, DJP mencatat bahwa jutaan wajib pajak telah beradaptasi: misalnya, hingga 5 Maret 2026 tercatat lebih dari 15 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP, dan lebih dari 12 juta Wajib Pajak Orang Pribadi sudah melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Angka-angka ini menunjukkan peningkatan adaptasi wajib pajak terhadap transformasi digital yang sedang berlangsung. Kanal tambahan seperti Coretax Form (laporan SPT versi unduh-formulir) dan aplikasi mobile ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan, mengingat masih ada perbedaan kecakapan digital dan akses internet di berbagai wilayah.

Dengan demikian, selain diberi kelonggaran waktu, wajib pajak juga diberikan sarana agar pelaporan dapat diselesaikan lebih mudah. Pendekatan ini penting dalam administrasi perpajakan modern: manfaat bagi wajib pajak tidak hanya datang dari penghapusan denda/bunga, tetapi juga dari tersedianya pilihan, saluran, dan kemudahan yang mendukung kepatuhan tepat waktu. Negara tidak hanya berkata “jangan terlambat”, tetapi juga memperbaiki jalur agar orang bisa datang tepat waktu. Ketika kedua hal ini berjalan bersama, kepatuhan menjadi lebih masuk akal dan lebih manusiawi.

Pendekatan Perpajakan yang Bijak

KEP-55/2026 mencerminkan bahwa kebijakan perpajakan yang baik tidak harus memilih antara tegas atau lunak—ia bisa menegakkan norma sekaligus memberi penyesuaian yang wajar. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, manfaat kebijakan ini nyata: ada kepastian prosedur, ada perlindungan administratif, ruang adaptasi, serta pesan bahwa pemerintah memahami proses belajar dalam sistem baru. Dengan kata lain, kewajiban perpajakan tetap sama, tapi jalannya dibuat lebih bijak. Kebijakan semacam ini menegaskan bahwa perpajakan seharusnya mendukung, bukan menghalangi, ketaatan wajib pajak, terutama pada masa perubahan sistem.

Waspada terhadap Modus Penipuan

Di tengah euforia pelaporan SPT dan implementasi sistem baru, wajib pajak juga harus mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Contohnya, ada kiriman pesan berisi file .apk lewat WhatsApp, tautan palsu untuk mengunduh aplikasi, atau permintaan pelunasan tagihan melalui transfer uang. Untuk itu, DJP mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan kanal resmi. Publik dapat mengonfirmasi apapun melalui kanal resmi DJP: misalnya kantor pajak setempat, Kring Pajak 1500 200, email pengaduan@pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), situs pengaduan resmi, atau live chat di situs DJP.

Sebagai aturan praktis: jika informasi pajak itu resmi, akseslah melalui sumber resmi. Jangan percaya pesan mencurigakan yang meminta mengunduh file .apk atau membuka tautan bukan dari domain pajak.go.id. Dalam situasi seperti ini, kewaspadaan dan ketenangan adalah bentuk perlindungan terbaik.

Sumber: https://pajak.go.id/id/artikel/kep-55-dan-relaksasi-spt-tahunan-orang-pribadi

Butuh Sistem yang Bisa Hitung Pajak Bulanan & Tahunan Secara Otomatis? forwardHR Solusinya.

Meskipun pelaporan SPT tahunan kini semakin praktis, banyak perusahaan dan tim HR masih menghadapi tantangan dalam menghitung PPh 21 bulanan, termasuk lembur, tunjangan, potongan, hingga perhitungan PPh 21 akhir tahun karyawan.

Di sinilah forwardHR hadir memberikan solusi.

Dengan forwardHR, Anda dapat:

  • Menghitung PPh 21 bulanan secara otomatis tanpa proses manual di Excel.

  • Membuat rekap PPh 21, bukti potong, dan laporan pajak yang siap diunggah.

  • Meminimalkan risiko kesalahan perhitungan hingga 90%.

  • Menyelesaikan perhitungan pajak tahunan karyawan hanya dalam beberapa klik.

  • Menyesuaikan skema perhitungan (gross, gross-up, net) sesuai kebijakan perusahaan.

Semua fitur tersebut tersedia dalam satu sistem HRIS yang fleksibel dan dapat dikustomisasi sesuai kebutuhan bisnis — ideal untuk perusahaan manufaktur, distribusi, ritel, hingga operasional multishift.

forwardHR merupakan software terintegrasi yang dirancang khusus oleh BSC secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan HR di setiap perusahaan.

Jika Anda ingin mendiskusikan kebutuhan software HRIS di perusahaan Anda, BSC dapat membantu Anda. Hubungi kami melalui form dibawah dan jelaskan kebutuhan Anda saat ini. Kami siap membantu.

Contact BSC

Interested?

Get in touch with us today and find out how we can help you make significant improvement.