The Head of forwardHR
jaminan pensiun

Penyesuaian Batas Maksimal Upah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2026

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/1226/022026, terdapat penyesuaian terhadap batas maksimal upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun (JP). Perubahan ini mulai berlaku efektif sejak Maret 2026 dan perlu menjadi perhatian bagi perusahaan maupun pekerja dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dalam menjaga relevansi manfaat dan keseimbangan sistem pembiayaan Jaminan Pensiun.

Ketentuan Iuran Jaminan Pensiun

Besaran iuran Jaminan Pensiun tetap ditetapkan sebesar 3% dari upah yang menjadi dasar perhitungan, dengan komposisi sebagai berikut:

  • 2% ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan
  • 1% ditanggung oleh pekerja

Namun demikian, terdapat perubahan pada batas maksimal upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran.

Perubahan Batas Maksimal Upah

Berdasarkan ketentuan terbaru, batas maksimal upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun mengalami kenaikan dari:

  • Sebelumnya: Rp10.042.360
  • Menjadi: Rp11.086.300

Dengan demikian, untuk pekerja yang memiliki penghasilan di atas batas tersebut, perhitungan iuran tetap mengacu pada nilai maksimal Rp11.086.300.

Perlu diperhatikan bahwa batas maksimal ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Contoh Perhitungan

Sebagai ilustrasi, berikut contoh perhitungan iuran Jaminan Pensiun:

Seorang karyawan bernama Tommy memiliki gaji sebesar Rp12.000.000 per bulan. Karena nilai tersebut melebihi batas maksimal yang ditetapkan, maka dasar perhitungan iuran menggunakan angka Rp11.086.300.

Perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Iuran pemberi kerja:
    2% × Rp11.086.300 = Rp221.726
  • Iuran pekerja:
    1% × Rp11.086.300 = Rp110.863

Sehingga total iuran Jaminan Pensiun yang dibayarkan setiap bulan adalah sebesar Rp332.589.

Implikasi bagi Perusahaan dan Pekerja

Perubahan batas maksimal upah ini memiliki implikasi langsung terhadap proses penggajian (payroll) dan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan perlu memastikan bahwa sistem payroll telah diperbarui sesuai dengan ketentuan terbaru agar perhitungan iuran dilakukan secara akurat.

Selain itu, pekerja juga perlu memahami bahwa meskipun terjadi kenaikan batas maksimal, perhitungan iuran tetap dibatasi oleh nilai tersebut. Oleh karena itu, transparansi dalam perhitungan dan komunikasi antara perusahaan dan karyawan menjadi hal yang penting.

Kesimpulan

Penyesuaian batas maksimal upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun merupakan kebijakan yang perlu segera diimplementasikan oleh perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan memahami perubahan ini, baik perusahaan maupun pekerja dapat mengelola kewajiban iuran secara tepat, menghindari potensi kesalahan administrasi, serta menjaga keberlangsungan manfaat jaminan sosial di masa mendatang. Mengingat bahwa kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu, pemantauan terhadap pembaruan regulasi menjadi langkah yang sangat disarankan.

Butuh Sistem yang Bisa Hitung Pajak Bulanan & Tahunan Secara Otomatis? forwardHR Solusinya.

Meskipun pelaporan SPT tahunan kini semakin praktis, banyak perusahaan dan tim HR masih menghadapi tantangan dalam menghitung PPh 21 bulanan, termasuk lembur, tunjangan, potongan, hingga perhitungan PPh 21 akhir tahun karyawan.

Di sinilah forwardHR hadir memberikan solusi.

Dengan forwardHR, Anda dapat:

  • Menghitung PPh 21 bulanan secara otomatis tanpa proses manual di Excel.

  • Membuat rekap PPh 21, bukti potong, dan laporan pajak yang siap diunggah.

  • Meminimalkan risiko kesalahan perhitungan hingga 90%.

  • Menyelesaikan perhitungan pajak tahunan karyawan hanya dalam beberapa klik.

  • Menyesuaikan skema perhitungan (gross, gross-up, net) sesuai kebijakan perusahaan.

Semua fitur tersebut tersedia dalam satu sistem HRIS yang fleksibel dan dapat dikustomisasi sesuai kebutuhan bisnis — ideal untuk perusahaan manufaktur, distribusi, ritel, hingga operasional multishift.

forwardHR merupakan software terintegrasi yang dirancang khusus oleh BSC secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan HR di setiap perusahaan.

Jika Anda ingin mendiskusikan kebutuhan software HRIS di perusahaan Anda, BSC dapat membantu Anda. Hubungi kami melalui form dibawah dan jelaskan kebutuhan Anda saat ini. Kami siap membantu.

Contact BSC

Interested?

Get in touch with us today and find out how we can help you make significant improvement.