pelaporan SPT

Suasana Pelaporan SPT Tahunan Dulu dan Kini

Seorang wajib pajak bertanya di meja helpdesk kantor pajak, “Pak, kalau saya lupa kata sandi, bagaimana ya? Sekarang kan pakai Coretax?” Petugas pajak itu mengangguk sambil memastikan, “Betul, laporannya sudah lewat Coretax, Pak. Mari kita cek dulu apakah nomor ponsel dan email Anda yang terdaftar masih aktif.” Wajib pajak tersebut mengernyit dan menjawab, “Email saya kayaknya masih aktif, Pak. Nomor telepon juga masih sama.”

Suasana ini merupakan gambaran khas di setiap awal tahun ketika wajib pajak datang untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Peristiwa itu membuat terbersit sebuah pertanyaan: bagaimana proses pelaporan SPT pada tahun 2016?

Kilasan Pelaporan SPT Tahunan 2016

Pada tahun 2016, wajib pajak sudah mengenal sistem e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan. Setahun kemudian, muncul pula e-Form sebagai alternatif pelaporan. Di era itu, dua hal selalu mengiringi proses pelaporan SPT: penggunaan kata sandi dan EFIN. Karena para wajib pajak biasanya hanya mengisi SPT setahun sekali, seringkali mereka lupa kata sandi. EFIN pun kerap disebut ketika wajib pajak lupa kata sandi. Meski EFIN bukan syarat wajib lapor SPT, petugas pajak selalu menanyakan apakah wajib pajak masih ingat EFIN mereka.

Pada 2017, DJP bahkan pernah menggagas program Kartu Indonesia Satu (Kartin1) sebagai langkah awal sebelum penerapan pemadanan NIK dan NPWP. Berbagai aplikasi lain juga bermunculan pada masa itu, seperti e-SPT dan e-Faktur. Para wajib pajak kerap menemui kendala teknis, misalnya muncul pesan galat (error) ketika membuka program. Suatu siang, seorang wajib pajak bertanya sambil menunjuk layar komputer, “Pak, kenapa ini error ya? Kemarin masih bisa.” Para petugas pajak pun sudah terbiasa melakukan pembaruan aplikasi-aplikasi tersebut agar dapat digunakan kembali.

Era Coretax 2026

Kini, di tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan dan seluruh administrasi perpajakan dilakukan lewat satu platform: Coretax. Era Coretax adalah wujud konsolidasi administrasi pajak. Sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemadanan NIK dan NPWP diberlakukan, sehingga NIK wajib pajak digunakan di setiap administrasi pajak. Integrasi ini merupakan inisiatif DJP untuk mempermudah urusan perpajakan.

Salah satu kemudahan yang diberikan adalah proses lupa kata sandi. EFIN tidak lagi digunakan; wajib pajak hanya perlu memastikan nomor ponsel atau surel yang terdaftar aktif agar tautan reset kata sandi dapat diterima. Di masa transisi menuju Coretax, DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan memperoleh kode otorisasi DJP sebelum waktu pelaporan SPT. Persiapan ini terbukti efektif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, tercatat sudah 8.160 SPT Tahunan tahun pajak 2025 disampaikan. Angka ini melonjak dibanding periode sama tahun sebelumnya, yang hanya 39 SPT.

Banyak wajib pajak pun mulai menyadari perubahan ini. Seorang wajib pajak di meja helpdesk sempat bertanya, “Jadi sekarang nggak perlu EFIN lagi, ya?” Petugas pajak menjawab, “Betul, Bu. Akun Coretax Ibu sudah aktif. Yang penting sekarang ingat kata sandi dan passphrase Anda.” Dulu, sebelum melaporkan SPT, wajib pajak harus menunggu kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon terdaftar. Kini, setelah memasukkan passphrase akun dan kode otorisasi DJP, pelaporan SPT dapat dilakukan lebih cepat dan mudah.

Perubahan lain juga terjadi pada akun wajib pajak badan. Kini dikenal istilah impersonate: penanggung jawab wajib pajak badan melakukan administrasi perpajakan melalui akun pribadinya, tanpa menggunakan akun pajak badan secara langsung.

Dari Banyak Aplikasi Menuju Satu Portal

Pada tahun 2016, reformasi perpajakan memang sudah memasuki ranah online, tapi administrasi pajak masih tersebar di banyak aplikasi. Kini, di 2026 semua aplikasi pajak terkonsolidasi dalam satu portal: Coretax. Artinya, wajib pajak tidak perlu lagi berpindah-pindah aplikasi—cukup menggunakan satu pintu akses untuk segala urusan pajak. Berkat basis data terpadu, pelaporan SPT Tahunan di Coretax banyak dilakukan dengan prepopulasi. Wajib pajak hanya perlu memeriksa dan memastikan kebenaran data yang sudah tersedia, alih-alih mengetik ulang semua informasi.

Digitalisasi perpajakan mulai bergeser dari pekerjaan mengetik data menjadi tugas memverifikasi kebenaran data. Untuk itu, penting membudayakan satu kebiasaan: menjaga identitas dan akses digital tetap aman. Layaknya pintu rumah, kelancaran pelaporan pajak sering kali dimulai dari hal paling sederhana—yakni memastikan pintu masuk sistem tidak terkunci.

Dari nostalgia era e-Filing tahun 2016 hingga transformasi Coretax tahun 2026, perubahan administrasi pajak menunjukkan satu tujuan: semakin mempermudah wajib pajak. DJP terus mempersiapkan layanan ke depan agar pelaporan SPT Tahunan semakin ringan. Dengan data yang terintegrasi, pelaporan pajak tak hanya sekadar mengirim angka—wajib pajak tinggal memverifikasi kebenaran informasi yang sudah ada.

Lebih lanjut: https://pajak.go.id/id/artikel/perbedaan-lapor-spt-2016-dan-2026

Butuh Sistem yang Bisa Hitung Pajak Bulanan & Tahunan Secara Otomatis? forwardHR Solusinya.

Walaupun pelaporan SPT kini semakin mudah, banyak perusahaan dan HR masih menghadapi tantangan besar dalam menghitung pajak PPh21 bulanan, lembur, tunjangan, potongan, serta perhitungan PPh21 akhir tahun karyawan.

Di sinilah forwardHR membantu Anda.

Dengan forwardHR Anda bisa:

  • Menghitung PPh21 bulanan secara otomatis tanpa Excel manual.
  • Menghasilkan rekap PPh21, bukti potong, dan laporan pajak siap upload.
  • Mengurangi human error hingga 90%.
  • Menyusun perhitungan pajak tahunan karyawan hanya dalam beberapa klik.
  • Melakukan penyesuaian (gross, gross-up, net) sesuai kebijakan perusahaan.

Semua dalam satu sistem HRIS yang bisa dimodifikasi & dicustom sesuai kebutuhan perusahaan — cocok untuk industri manufaktur, distribusi, retail, hingga perusahaan multishift.

forwardHR merupakan software terintegrasi yang dirancang khusus oleh BSC secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan HR di setiap perusahaan.

Jika Anda ingin mendiskusikan kebutuhan software HRIS di perusahaan Anda, BSC dapat membantu Anda. Hubungi kami melalui form dibawah dan jelaskan kebutuhan Anda saat ini. Kami siap membantu.

Contact BSC

Interested?

Get in touch with us today and find out how we can help you make significant improvement.