spt tahunan

SPT Tahunan Kurang Bayar? Cara Ajukan Angsuran & Penundaan PPh 29 di Coretax

Banyak wajib pajak menghadapi kesulitan saat melaporkan SPT Tahunan, terutama di awal tahun. Baik WP pribadi maupun badan mungkin mengalami tantangan ketika SPT Tahunan mereka menunjukkan status kurang bayar. Dalam kondisi kurang bayar, WP perlu merancang mekanisme pembayaran yang cermat agar pelunasan tidak mengganggu arus kas perusahaan maupun keuangan pribadi.

Regulasi Baru dan Kemudahan Angsuran/Penundaan PPh 29

Sejak diterapkannya sistem administrasi perpajakan terintegrasi (Coretax) sesuai dengan PMK Nomor 81/2024, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan bagi WP untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29. PPh Pasal 29 adalah kekurangan bayar PPh Tahunan setelah dikurangi kredit pajak; kewajiban ini sebenarnya harus dilunasi saat pelaporan SPT. Skema baru ini dirancang agar WP dapat lebih fleksibel mengelola likuiditas. Dengan adanya pilihan mengangsur/menunda bayar PPh 29, WP yang sedang kesulitan arus kas memperoleh kelonggaran waktu tambahan untuk melunasi pajak terutang.

Persyaratan Permohonan Angsuran/Penundaan

Fasilitas angsuran atau penundaan PPh Pasal 29 diperuntukkan bagi WP yang terbukti kesulitan likuiditas atau berada dalam keadaan di luar kendali (force majeure) sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban tepat waktu. Untuk mengajukan permohonan, WP wajib memenuhi persyaratan administrasi berikut:

  1. Pelaporan SPT Terakhir Lengkap – WP telah menyampaikan SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir sesuai kewajiban.
  2. Surat Permohonan Resmi – Menyampaikan surat permohonan yang memuat alasan kesulitan likuiditas, jumlah kekurangan bayar PPh 29 yang akan diangsur atau ditunda, besaran angsuran serta jangka waktu angsuran (atau jangka waktu penundaan).
  3. Dokumen Force Majeure – Bila permohonan terkait keadaan di luar kuasa (force majeure), lampirkan surat keterangan resmi dari instansi berwenang sebagai bukti kondisi tersebut.
  4. Laporan Keuangan atau Pencatatan Bruto – Lampirkan laporan keuangan interim atau laporan keuangan lengkap untuk WP pembukuan; bagi WP sederhana, lampirkan catatan peredaran bruto atau penerimaan bruto tahun pajak yang diajukan pengangsuran/penundaan.
  5. Jaminan Aset Berwujud – WP harus memberikan jaminan berupa dokumen kepemilikan aset berwujud milik sendiri yang tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.

Permohonan harus diajukan sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh. Setelah permohonan diterima, DJP akan memberikan keputusan (persetujuan atau penolakan) paling lambat tiga hari kerja sejak tanda terima diterbitkan. WP yang disetujui mengajukan angsuran atau penundaan PPh Pasal 29 akan dikenai sanksi administrasi sesuai Pasal 19 ayat (2) UU KUP No.6 Tahun 1983 (UU Nomor 6/1983, terakhir diubah UU No.7/2021).

Tata Cara Pengajuan Melalui Coretax

Proses pengajuan angsuran atau penundaan kini dapat dilakukan secara daring melalui akun Coretax, tanpa perlu ke kantor pajak. Langkah-langkah pengajuannya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi Coretax – Akses situs www.coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser.
  2. Login – Masuk menggunakan NPWP (16 digit) dan kata sandi Anda.
  3. Pilih Menu Administrasi – Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Administrasi.
  4. Pilih Jenis Layanan – Pilih AS.21 Angsuran/Penundaan PPh Pasal 29, lalu tentukan jenisnya: LA.21-01 (Pengangsuran Pembayaran PPh 29) atau LA.21-02 (Penundaan Pembayaran PPh 29).
  5. Isi Formulir Permohonan – Lengkapi data permohonan sesuai panduan, kemudian unggah dokumen pendukung yang diminta.
  6. Kirim Permohonan – Setelah semua terisi, klik tombol Kirim untuk mengajukan permohonan.

Setelah dikirim, status permohonan dapat dilihat di akun Coretax Anda. DJP akan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan dan memberikan keputusan melalui sistem.

Kesimpulan

Fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 ini merupakan salah satu bentuk kemudahan administrasi perpajakan bagi WP yang mengalami kesulitan likuiditas. Dengan adanya skema ini, wajib pajak diharapkan tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu, sekaligus menjaga kelancaran arus kas perusahaan atau keuangan pribadi.

Sumber: Ketentuan dan prosedur di atas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2024 serta petunjuk resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Butuh Sistem yang Bisa Hitung Pajak Bulanan & Tahunan Secara Otomatis? forwardHR Solusinya.

Meskipun pelaporan SPT tahunan kini semakin praktis, banyak perusahaan dan tim HR masih menghadapi tantangan dalam menghitung PPh 21 bulanan, termasuk lembur, tunjangan, potongan, hingga perhitungan PPh 21 akhir tahun karyawan.

Di sinilah forwardHR hadir memberikan solusi.

Dengan forwardHR, Anda dapat:

  • Menghitung PPh 21 bulanan secara otomatis tanpa proses manual di Excel.

  • Membuat rekap PPh 21, bukti potong, dan laporan pajak yang siap diunggah.

  • Meminimalkan risiko kesalahan perhitungan hingga 90%.

  • Menyelesaikan perhitungan pajak tahunan karyawan hanya dalam beberapa klik.

  • Menyesuaikan skema perhitungan (gross, gross-up, net) sesuai kebijakan perusahaan.

Semua fitur tersebut tersedia dalam satu sistem HRIS yang fleksibel dan dapat dikustomisasi sesuai kebutuhan bisnis — ideal untuk perusahaan manufaktur, distribusi, ritel, hingga operasional multishift.

forwardHR merupakan software terintegrasi yang dirancang khusus oleh BSC secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan HR di setiap perusahaan.

Jika Anda ingin mendiskusikan kebutuhan software HRIS di perusahaan Anda, BSC dapat membantu Anda. Hubungi kami melalui form dibawah dan jelaskan kebutuhan Anda saat ini. Kami siap membantu.

Contact BSC

Interested?

Get in touch with us today and find out how we can help you make significant improvement.