spttahunan

Panduan SPT Tahunan Karyawan: Cara Lapor Perdana di Coretax DJP

Tahun 2026 menjadi momen pertama kali pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dilakukan lewat aplikasi Coretax DJP untuk laporan tahun pajak 2025. Agar proses pelaporan berjalan lancar, ada beberapa hal penting yang harus diketahui.

Sama seperti sebelumnya, sebelum mulai lapor SPT Tahunan, Anda perlu mempersiapkan sejumlah data. Pertama, pastikan Anda sudah punya akun Coretax DJP dan kode otorisasi DJP. Kedua, sudah menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 (formulir 1721-A1 atau 1721-A2) dari tempat kerja. Ketiga, siapkan informasi tentang anggota keluarga, harta dan kewajiban, serta catatan pendapatan selama setahun. 

Pastikan isi bukti pemotongan 1721-A1/A2 sudah benar, mencakup penghasilan bruto, pengurang penghasilan, dan PPh Pasal 21 yang dipotong. Jika ada kesalahan, Anda dapat meminta pemberi kerja untuk melakukan pembetulan bukti pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah bukti pemotongan sesuai, input data ke SPT Tahunan PPh orang pribadi via Coretax DJP dengan langkah berikut:

  • Login ke akun Coretax DJP wajib pajak.
  • Buka menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu klik submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  • Klik “Buat Konsep SPT”.
  • Pilih “PPh Orang Pribadi” sebagai jenis SPT.
  • Pilih “SPT Tahunan” untuk periode, dan “Januari – Desember 2025” untuk tahun pajak.
  • Pilih “Normal” pada model SPT, lalu klik “Buat Konsep SPT”.
  • Klik ikon pensil untuk mengisi SPT.​

Isi formulir SPT sesuai data yang telah disiapkan. Untuk karyawan, centang sumber penghasilan “Pekerjaan”. Di bagian utama SPT, Anda akan mengisi hingga total 13 bagian mulai dari bagian awal sampai pernyataan di bagian akhir yaitu bagian K. 

Jika hanya dari satu pemberi kerja, jawab “Ya” pada pertanyaan 1.a Bagian B (“Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?”) dan 10.a (“Apakah terdapat PPh yang dipotong/pemungut oleh pihak lain?”). Isi pertanyaan lain sesuai kondisi tahun pajak.​

Periksa Pengisian Lampiran SPT (L1)

Pada Lampiran 1 (L1) Bagian D dan E, gunakan data dari 1721-A1/A2. Bagian D (Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan) ambil dari angka 15 “Jumlah Penghasilan Neto Untuk Penghitungan PPh Pasal 21 (Setahun/Disetahunkan)” (1721-A1) atau 16  “Jumlah Penghasilan Neto untuk Perhitungan PPh Pasal 21 (Setahun / Disetahunkan)” (1721-A2). 

Bagi pemegang 1721-A1, bagian E “Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh” di lampiran L1 diisi berdasarkan angka 21 pada 1721-A1. Sementara itu, untuk pemegang 1721-A2, bagian E pada lampiran L1 SPT tahunan diisi berdasarkan angka 22 pada 1721-A2.

Apabila terjadi kesalahan pengisian yang menyebabkan SPT Tahunan berstatus kurang bayar, Anda akan diarahkan untuk menggunakan saldo deposit yang tersedia (jika ada) atau melakukan pembayaran melalui kode billing.

Jika Anda menyadari bahwa seharusnya SPT Tahunan tidak berstatus kurang bayar, Anda dapat segera mengubah status SPT dari “Menunggu Pembayaran” menjadi “Konsep”. Caranya, klik menu “Pembayaran” lalu pilih submenu “Daftar Kode Billing Belum Dibayar”. Selanjutnya, pilih kode billing yang ingin dibatalkan, gulir ke kanan, kemudian klik “Batal”.

Sebaliknya, apabila SPT Tahunan berstatus lebih bayar padahal seharusnya tidak demikian, Anda tidak dapat membatalkan atau mengubah kembali status SPT menjadi konsep. Anda harus menunggu surat pemberitahuan dari kantor pajak tempat Anda terdaftar terkait hasil penelitian atau pemeriksaan atas status lebih bayar tersebut. Selain itu, pembatalan SPT juga tidak dapat dilakukan melalui pembetulan SPT karena dalam sistem Coretax DJP telah diterapkan konsep SPT delta.

Penanganan Lebih Potong

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168 Tahun 2023) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, pemberi kerja wajib memotong PPh 21 dengan benar sesuai penghasilan karyawan. Bila ada kelebihan pemotongan, pemberi kerja wajib mengembalikannya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Bila Anda menemukan bukti potong berlebih, segera koordinasikan dengan pemberi kerja.

Ajakan Segera Lapor

Laporkan SPT Tahunan Anda dengan teliti, benar, lengkap, dan jelas, agar terhindar dari kesalahan pengisian dan konsekuensi administrasi di kemudian hari. Lebih awal melapor akan membuat proses terasa lebih nyaman. 

Yuk, segera laporkan SPT Tahunan kamu! Makin cepat lapor, makin tenang rasanya!

Lebih lanjut: https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/anda-karyawan-simak-tips-pelaporan-spt-tahunan-perdana-di-coretax-djp

Ingin melakukan perhitungan pajak secara otomatis? forwardHR hadir sebagai solusi.

BSC berperan aktif mendukung perusahaan dalam pengelolaan dan perhitungan pajak melalui forwardHR, sebuah sistem terintegrasi dengan berbagai modul pendukung yang dirancang untuk menghitung pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

forwardHR merupakan software terintegrasi yang dirancang khusus oleh BSC secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan HR di setiap perusahaan.

Jika Anda ingin mendiskusikan kebutuhan software HRIS di perusahaan Anda, BSC dapat membantu Anda. Hubungi kami melalui form dibawah dan jelaskan kebutuhan Anda saat ini. Kami siap membantu.

Contact BSC

Interested?

Get in touch with us today and find out how we can help you make significant improvement.