Peraturan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DBJC) dan Ketentuan IT Inventory

Dengan diterapkannya peraturan DJBC No. Per-2/BC/2012 yang mewajibkan seluruh kawasan berikat mempunyai aplikasi online IT Inventory Bea Cukai, maka perusahaan diharuskan memiliki software yang digunakan untuk mencatat aktifitas keluar masuk barang dengan sistem online yang dapat diakses oleh pihak DJBC.

Sistem online yang digunakan juga harus memiliki kriteria-kriteria yang disesuaikan dengan masing-masing peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu:

  1. Sistem informasi harus mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, WIP, adjustment, dan stock opname secara kontinu dan real time.
  2. Sistem informasi harus memiliki sistem reporting yang mampu membuat peraturan dengan bentuk dan format sesuai peraturan.
  3. Sistem informasi harus mampu mencatat, menyimpan, dan menampilkan riwayat aktifitas (log).
  4. Sistem informasi harus bisa diakses secara online dari Kantor Pabean dan memberikan data terkini (realtime) ketika diakses oleh pejabat bea dan cukai.
  5. Pencatatan dalam sistem informasi dilakukan oleh pihak yang memiliki akses (authorized access).
  6. Dalam hal terdapat perubahan pencatatan atau perubahan data harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
  7. Sistem informasi menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabean dengan mencantumkan data jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan kepabean.
  8. Akses oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai sebatas membaca laporan dan megunduh (download) data laporan.

BSC Indonesia (BSC) telah menyediakan IT Inventory (Bea Cukai Module) yang memudahkan Anda untuk mengelola pergerakan dan nilai persediaan sampai menghasilkan informasi bagi stakeholder termasuk DJBC, juga memudahkan perusahaan dalam melakukan rekonsiliasi dengan dokumen kepabeanan di KPPBC.

Contact BSC