npwp istri

DJP Mudahkan Penggabungan NPWP Istri dengan Suami Melalui Coretax DJP

Memasuki awal tahun 2026, antusiasme masyarakat mengikuti kebijakan perpajakan terbaru terus meningkat. Sepanjang 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia tak pernah sepi dipadati wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2025. Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diperkenalkan untuk mengintegrasikan dan memodernisasi layanan perpajakan agar lebih mudah diakses publik. Berbagai fitur penting telah tersedia melalui Coretax, termasuk fasilitas pelaporan SPT Tahunan 2025.

Dalam konteks itu, banyak masyarakat mempertanyakan apakah NPWP istri kini harus digabung dengan NPWP suami. Konsep penggabungan NPWP ini terkait erat dengan prinsip Unit Pajak Keluarga, yang mendorong efisiensi dalam administrasi perpajakan keluarga. DJP menegaskan bahwa proses penggabungan NPWP suami-istri dapat dilakukan secara daring melalui Coretax DJP, sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mengurusnya.

Konsep Unit Pajak Keluarga

Fitur Unit Pajak Keluarga menjadi elemen penting dalam Coretax DJP. Istilah ini pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah. Secara sederhana, Unit Pajak Keluarga menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, seluruh penghasilan dan kerugian anggota keluarga digabungkan untuk perhitungan pajak, dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kepala keluarga.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi keluarga yang berstatus hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), memiliki perjanjian pisah harta (PH), atau memilih mengurus pajak secara terpisah (MT). Prinsip inilah yang menjadi dasar bagi konsep NPWP gabungan antara suami dan istri. Penggabungan NPWP suami-istri bertujuan agar administrasi perpajakan keluarga menjadi lebih efisien dan sederhana karena satu keluarga hanya memerlukan satu identitas NPWP yang valid. Meski demikian, DJP menegaskan bahwa aturan ini tidak bersifat mutlak; wanita kawin tetap diperbolehkan memiliki NPWP terpisah jika memilih demikian.

Regulasi Teknis Penggabungan NPWP

Ketentuan teknis mengenai penggabungan NPWP ini dijabarkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025 tentang petunjuk pelaksanaan administrasi NPWP, Pengusaha Kena Pajak, objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta rincian dokumen dan saluran pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Penggabungan NPWP suami-istri yang diatur dalam peraturan ini merupakan implementasi prinsip Unit Pajak Keluarga. Direktorat Jenderal Pajak menilai skema ini dapat menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga dan meningkatkan efisiensi layanan pajak.

Mekanisme Penggabungan NPWP Suami-Istri: Dulu vs Sekarang

Sebelum era Coretax DJP, prosedur penggabungan NPWP cukup rumit. Seorang wanita kawin yang sudah memiliki NPWP pribadi sebelum menikah harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP pribadinya terlebih dahulu jika ingin bergabung dengan NPWP suami. Setelah NPWP istri dihapus, barulah NPWP tersebut dapat digabungkan dengan NPWP suami. Kini, mekanisme tersebut telah disederhanakan: istri cukup mengajukan permohonan perubahan status NPWP menjadi nonaktif melalui Coretax DJP. Dengan demikian, setelah NPWP istri dinonaktifkan dan tercantum sebagai tanggungan dalam Data Unit Keluarga (DUK) NPWP suami, NPWP istri dinyatakan bergabung dengan NPWP suami secara otomatis.

Proses Pengajuan NPWP Istri Nonaktif Melalui Coretax DJP

DJP mengumumkan bahwa sistem Coretax DJP akan secara otomatis menonaktifkan NPWP istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam DUK suami. Sebaliknya, istri yang memilih tetap melaporkan pajak secara terpisah (karena PH atau MT) dapat meminta pengaktifan kembali NPWP mereka melalui fitur Coretax. Bagi pasangan suami-istri yang baru menikah dan bersepakat menggabungkan NPWP (tanpa PH/MT), DJP menegaskan bahwa seluruh prosesnya dapat dilakukan secara daring. Seluruh langkah di bawah ini diselesaikan online melalui Coretax DJP tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Berikut langkah-langkah yang harus dilalui:

  1. Memperbarui Data Unit Keluarga (DUK) oleh Suami: Suami (sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi) mengakses portal Coretax DJP menggunakan akun yang telah diaktivasi. Pilih menu Portal SayaProfil SayaInformasi UmumData Unit Keluarga. Jika data istri belum tercantum, tambahkan data istri sesuai identitas kependudukan yang valid, dan tetapkan Status Unit Perpajakan sebagai “Tanggungan”. Centang kolom pernyataan yang tersedia, lalu simpan perubahan data tersebut. Jika belum melakukan aktivasi,  dapat mengakses laman https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax untuk mengikuti tata cara aktivasi akun.

  2. Pengajuan Penonaktifan NPWP oleh Istri: Istri yang sudah tercantum sebagai tanggungan dalam DUK suami login ke portal Coretax DJP. Pilih menu Portal SayaPerubahan StatusPenetapan Wajib Pajak Nonaktif. Pada formulir yang tersedia, isi alasan penetapan nonaktif: “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP/HB/PH/MT) dan memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.” Unggah dokumen pendukung berupa scan atau foto Kartu Keluarga sebagai bukti. Centang pernyataan yang diberikan, lalu klik Simpan untuk mengajukan permohonan.

  3. Proses Verifikasi oleh DJP: Setelah diajukan, permohonan penonaktifan NPWP istri akan diproses oleh petugas DJP dalam waktu lima hari kerja. Jika berkas lengkap dan persyaratan terpenuhi, status NPWP istri akan diubah menjadi nonaktif sesuai waktu tersebut. Dengan begitu, penggabungan NPWP istri dengan NPWP suami dinyatakan selesai.

Komitmen DJP Mempermudah Layanan Perpajakan

Apabila permohonan penonaktifan NPWP diproses sesuai ketentuan, maka dalam lima hari kerja status NPWP istri akan berubah menjadi nonaktif dan penggabungan NPWP suami-istri telah selesai. Fasilitas daring melalui Coretax DJP ini merupakan bukti komitmen DJP dalam memodernisasi layanan perpajakan dan mempermudah administrasi pajak. Dengan sistem online ini, wajib pajak dapat menyelesaikan urusan perpajakan kapan saja tanpa harus hadir ke kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak berharap kemudahan tersebut mendorong wajib pajak untuk segera menjalankan kewajiban perpajakan mereka tanpa ragu, karena Coretax DJP hadir untuk membuat proses pajak menjadi lebih efisien dan sederhana.

Lebih lanjut: https://pajak.go.id/id/artikel/istri-mau-gabung-npwp-suami-lewat-coretax-djp-tanpa-antre

Butuh Sistem yang Bisa Hitung Pajak Bulanan & Tahunan Secara Otomatis? forwardHR Solusinya.

Meskipun pelaporan SPT kini semakin praktis, banyak perusahaan dan tim HR masih menghadapi tantangan dalam menghitung PPh 21 bulanan, termasuk lembur, tunjangan, potongan, hingga perhitungan PPh 21 akhir tahun karyawan.

Di sinilah forwardHR hadir memberikan solusi.

Dengan forwardHR, Anda dapat:

  • Menghitung PPh 21 bulanan secara otomatis tanpa proses manual di Excel.

  • Membuat rekap PPh 21, bukti potong, dan laporan pajak yang siap diunggah.

  • Meminimalkan risiko kesalahan perhitungan hingga 90%.

  • Menyelesaikan perhitungan pajak tahunan karyawan hanya dalam beberapa klik.

  • Menyesuaikan skema perhitungan (gross, gross-up, net) sesuai kebijakan perusahaan.

Semua fitur tersebut tersedia dalam satu sistem HRIS yang fleksibel dan dapat dikustomisasi sesuai kebutuhan bisnis — ideal untuk perusahaan manufaktur, distribusi, ritel, hingga operasional multishift.

forwardHR merupakan software terintegrasi yang dirancang khusus oleh BSC secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan HR di setiap perusahaan.

Jika Anda ingin mendiskusikan kebutuhan software HRIS di perusahaan Anda, BSC dapat membantu Anda. Hubungi kami melalui form dibawah dan jelaskan kebutuhan Anda saat ini. Kami siap membantu.

Contact BSC

Interested?

Get in touch with us today and find out how we can help you make significant improvement.