posting spt

Tombol Posting SPT di Coretax DJP: Kemudahan Digital yang Perlu Dicermati

Memasuki tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax DJP, sebuah sistem perpajakan terintegrasi yang menyatukan semua layanan pajak dalam satu platform digital. Berbagai fitur baru pun hadir untuk mempermudah wajib pajak melaporkan pajak, salah satunya adalah tombol “Posting SPT”. Fitur ini ramai diperbincangkan karena memungkinkan pengisian data SPT secara otomatis hanya dengan satu klik. Menurut DJP, tujuan utama tombol ini adalah mengurangi kesalahan input manual sekaligus mempercepat proses pengisian SPT. Bagi wajib pajak pribadi dengan data sederhana, fitur ini terasa sangat membantu. Namun perlu diingat bahwa meski data terisi otomatis, proses verifikasi tetap harus dilakukan dengan teliti.

Tangkapan layar antarmuka SPT Tahunan Coretax DJP. Tombol “Posting SPT” terletak di bagian header formulir SPT induk dan digambarkan dengan keterangan bahwa sistem akan menarik data perpajakan secara otomatis. Setelah tombol ini diklik, Coretax akan memuat dan mengisi data perpajakan yang sudah tersedia di sistem ke dalam formulir SPT. Dengan demikian, beberapa komponen data SPT yang secara otomatis terisi meliputi:

  • Bukti potong PPh dari pemberi kerja atau pemotong lain (misalnya PPh 21/26), karena Coretax melakukan sinkronisasi data pemotongan pajak.

  • Data harta dan utang yang telah dilaporkan sebelumnya, seperti aset bergerak/tidak bergerak dan kewajiban finansial.

  • Daftar anggota keluarga/tanggungan, misalnya istri dan anak, untuk SPT orang pribadi.

  • Pembayaran pajak atau angsuran yang sudah dilakukan, termasuk angsuran PPh Pasal 25 dan pembayaran lain.

  • (Untuk WP badan) Informasi pemegang saham atau pemilik modal, serta penyusutan atau amortisasi aset perusahaan.

Dengan fitur ini, Coretax DJP secara otomatis menarik data dari berbagai sumber di internal DJP. Misalnya, data pendukung SPT seperti bukti potong pajak disuplai oleh sistem perpajakan (misalnya e-Bupot atau data elektronik lainnya) sehingga tidak perlu diinput manual. Sebagai hasilnya, pengisian SPT jadi lebih cepat dan akurasi data dapat meningkat.

Dasar Regulasi Otomatisasi Data

Penerapan tombol “Posting SPT” juga didukung oleh regulasi perpajakan terbaru. Peraturan Dirjen Pajak (PER-11/PJ/2025) menyebutkan bahwa DJP harus menyediakan data perpajakan seperti bukti potong, daftar harta/utang, dan data pembayaran pajak bagi wajib pajak dalam sistem laporan elektronik. Sebagai contoh, ketika wajib pajak meng-klik tombol “Posting SPT” pada draft SPT Tahunan PPh orang pribadi, Coretax DJP akan secara langsung menampilkan data hasil migrasi dari DJP Online terkait harta dan utang pajak wajib pajak tersebut.

Namun perlu diperhatikan, nilai aset dapat berubah seiring waktu. Oleh sebab itu, peraturan baru mewajibkan pengisian “Nilai Saat Ini” aset, yaitu estimasi nilai pasar pada akhir tahun pajak (31 Desember), bukan lagi hanya berdasarkan harga perolehan saja. Dengan kata lain, setelah data harta diimpor oleh Coretax, wajib pajak harus memastikan nilai aset yang dimasukkan sudah mutakhir sesuai kondisi ekonomi saat pelaporan.

Cek Kembali dan Penyesuaian Data

Meskipun tombol “Posting SPT” mengisi banyak data secara otomatis, hasil dari fitur ini bukan data final. Wajib pajak tetap bertanggung jawab penuh untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi dalam SPT. Oleh karena itu, setelah klik tombol Posting SPT, wajib pajak harus melakukan pengecekan ulang secara teliti. Sistem memang membantu menarik data, tetapi tidak menjamin semua informasi sudah lengkap atau sesuai kondisi sebenarnya. Contoh data yang mungkin belum tercakup atau perlu diperbarui adalah:

  • Penghasilan lain-lain yang belum dipotong PPh (misalnya honorarium freelance, penghasilan sewa, atau transaksi jual beli aset).

  • Perubahan harta/utang selama tahun pajak, misalnya ada aset yang dijual/beli atau utang yang bertambah/lunas.

  • Kredit pajak atau catatan pajak masukan (misalnya PPN Masukan, PPh Final UMKM, atau PPN-PPh impor) yang belum tercatat dalam sistem.

  • Data pembayaran pajak lain yang belum masuk ke laporan (misalnya pembayaran PPN masa yang belum diklaim).

Pada tahap ini, wajib pajak dapat menambah, mengurangi, atau mengoreksi informasi di formulir SPT agar mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya selama tahun pajak. Pastikan kolom-kolom yang relevan sudah terisi semua, misalnya tambahkan pemasukan lain melalui tombol “Tambah” atau impor data jika tersedia. Meluangkan waktu untuk meneliti setiap bagian SPT sebelum finalisasi sangat krusial. Jika wajib pajak tetap melanjutkan pelaporan tanpa penyesuaian yang diperlukan, DJP dapat mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK) terkait data atau keterangan yang belum dilaporkan. Oleh karena itu, jangan buru-buru klik “Bayar dan Lapor” sebelum yakin data sudah lengkap.

Risiko dan Langkah Selanjutnya

Jika ternyata wajib pajak sudah terlanjur mengajukan SPT dan baru menyadari ada data yang kurang akurat atau tidak lengkap, masih tersedia jalan untuk memperbaikinya. Wajib pajak dapat segera melakukan pembetulan SPT selama SPT tersebut belum diperiksa oleh DJP. Namun perlu diingat, koreksi SPT berpotensi menambah kewajiban pajak (misalnya jika ada penghasilan tambahan yang terungkap), sehingga konsekuensi administrasi berupa denda tetap berlaku.

Dengan kata lain, selalu upayakan data sudah benar sebelum lapor untuk menghindari repotnya proses pembetulan dan sanksi lebih lanjut. Singkatnya, tombol “Posting SPT” memang solusi praktis untuk mempermudah pelaporan SPT di era Coretax, tapi kemudahan tersebut harus diimbangi dengan ketelitian dan literasi pajak dari wajib pajak. Coretax hanyalah alat pendukung; data akhir yang dilaporkan tetap tanggung jawab Anda. Bijaklah memanfaatkan fitur ini dan teliti setiap detail sebelum menyelesaikan pelaporan, agar SPT Anda benar dan tepat waktu.

Tips Mengatasi Data yang Belum Muncul

Dalam praktiknya, kadang wajib pajak menemui kendala data yang belum terlihat meski tombol Posting SPT sudah diklik. DJP (melalui layanan Kring Pajak) memberikan beberapa saran berikut jika hal tersebut terjadi:

  • Pastikan koneksi internet Anda stabil saat menggunakan Coretax.

  • Bersihkan cache dan cookies pada browser untuk menghindari gangguan tampilan halaman.

  • Coba gunakan mode penyamaran (incognito) atau browser/perangkat lain jika perlu.

  • Jika data masih kosong, isi informasi yang belum tersedia secara manual dengan menekan tombol “Tambah” atau “Impor Data” pada bagian terkait.

  • Refresh halaman Coretax dan coba kembali setelah beberapa saat.

Dengan langkah-langkah ini, Anda meningkatkan kemungkinan data muncul sempurna sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran dan pelaporan.

Kesimpulannya, Tombol “Posting SPT” di Coretax DJP merupakan fitur otomatisasi yang mempercepat pengisian SPT dan mengurangi risiko keliru akibat input manual. Namun demikian, fitur ini bukan alasan untuk mengabaikan pengecekan. Selalu teliti dan periksa ulang setiap bagian data setelah mengklik Posting SPT. Apabila ada hal yang kurang tepat, segera perbaiki sebelum menekan tombol “Bayar dan Lapor”. Dengan cara ini, pelaporan SPT Anda akan lebih cepat dan tetap akurat. Ingat, sistem secanggih apa pun tetap membutuhkan peran aktif wajib pajak.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak dan DDTC News (pernyataan resmi DJP tentang Coretax DJP)

Butuh Sistem yang Bisa Hitung Pajak Bulanan & Tahunan Secara Otomatis? forwardHR Solusinya.

Meskipun pelaporan SPT kini semakin praktis, banyak perusahaan dan tim HR masih menghadapi tantangan dalam menghitung PPh 21 bulanan, termasuk lembur, tunjangan, potongan, hingga perhitungan PPh 21 akhir tahun karyawan.

Di sinilah forwardHR hadir memberikan solusi.

Dengan forwardHR, Anda dapat:

  • Menghitung PPh 21 bulanan secara otomatis tanpa proses manual di Excel.

  • Membuat rekap PPh 21, bukti potong, dan laporan pajak yang siap diunggah.

  • Meminimalkan risiko kesalahan perhitungan hingga 90%.

  • Menyelesaikan perhitungan pajak tahunan karyawan hanya dalam beberapa klik.

  • Menyesuaikan skema perhitungan (gross, gross-up, net) sesuai kebijakan perusahaan.

Semua fitur tersebut tersedia dalam satu sistem HRIS yang fleksibel dan dapat dikustomisasi sesuai kebutuhan bisnis — ideal untuk perusahaan manufaktur, distribusi, ritel, hingga operasional multishift.

forwardHR merupakan software terintegrasi yang dirancang khusus oleh BSC secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan HR di setiap perusahaan.

Jika Anda ingin mendiskusikan kebutuhan software HRIS di perusahaan Anda, BSC dapat membantu Anda. Hubungi kami melalui form dibawah dan jelaskan kebutuhan Anda saat ini. Kami siap membantu.

Contact BSC

Interested?

Get in touch with us today and find out how we can help you make significant improvement.