Istri Punya NPWP Sendiri di Coretax: Mengapa Bisa Jadi Kurang Bayar?
Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Tahun Pajak 2025 telah dimulai. Seiring dengan itu, semakin banyak wajib pajak yang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyampaikan SPT maupun berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi. Pada periode pelaporan seperti ini, berbagai isu perpajakan kembali mengemuka, terlebih sejak implementasi sistem Coretax.
Diskusi tidak hanya terjadi secara tatap muka di KPP, tetapi juga ramai diperbincangkan di berbagai platform daring. Salah satu topik yang kerap muncul adalah terkait istri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersendiri. Tidak sedikit yang mempertanyakan, “Di Coretax, saat lapor SPT, istri dengan NPWP terpisah sekarang jadi kurang bayar, padahal sebelumnya aman. Kenapa bisa begitu? Apa solusinya?”
Artikel ini akan mengulas penjelasan atas fenomena tersebut.
Coretax Terintegrasi dengan Data Dukcapil
Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak resmi mengimplementasikan sistem Coretax. Salah satu perubahan mendasar dalam sistem ini adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Dengan kebijakan tersebut, Coretax terintegrasi dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri.
Integrasi ini mendukung konsep satu NPWP untuk satu keluarga, sehingga data perpajakan dalam satu keluarga dapat terbaca secara lebih menyeluruh dan akurat.
Meski demikian, istri tetap dimungkinkan memiliki NPWP sendiri apabila memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau dalam kondisi pisah harta (PH). Dalam skema ini, masing-masing suami dan istri menyampaikan SPT atas nama sendiri.
Namun demikian, konsekuensi dari NPWP terpisah adalah dilakukannya penghitungan ulang pajak terutang agar tetap sejalan dengan prinsip satu kesatuan ekonomi dalam keluarga.
Mengapa Muncul Kurang Bayar?
Secara garis besar, penghitungan ulang dilakukan dengan cara:
-
Menjumlahkan penghasilan neto suami dan istri.
-
Mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status (K/I/-).
-
Menghitung pajak terutang berdasarkan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Karena penghasilan digabung terlebih dahulu, total penghasilan dapat terdorong ke lapisan tarif yang lebih tinggi. Inilah yang sering kali menyebabkan timbulnya kurang bayar, meskipun sebelumnya saat pelaporan terasa “aman”.
Perlu dipahami, mekanisme penghitungan ulang ini bukanlah hal baru. Pada saat pelaporan masih menggunakan sistem DJP Online, wajib pajak yang memilih status PH/MT juga diwajibkan mencantumkan NPWP suami, dan penghitungan ulang tetap dilakukan. Perbedaannya, dengan Coretax yang berbasis data terintegrasi, sistem secara otomatis menarik data penghasilan pasangan sehingga proses penghitungan menjadi lebih transparan dan sistematis.
Dengan kata lain, bukan aturannya yang berubah, melainkan tingkat integrasi dan konsistensi penerapannya yang kini semakin kuat.
Lalu, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Bagi istri yang memiliki NPWP terpisah—atau suami yang istrinya memiliki NPWP terpisah—khususnya jika istri bekerja sebagai karyawan dan hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, terdapat opsi untuk menonaktifkan NPWP istri dan menggabungkannya ke NPWP suami.
Jika NPWP istri digabung dan ia hanya memiliki satu pemberi kerja, penghasilannya akan dilaporkan sebagai penghasilan final pada Lampiran II SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dalam kondisi tersebut, tidak akan terjadi penghitungan ulang pada halaman Induk SPT.
Permohonan penonaktifan NPWP dapat diajukan melalui Coretax maupun secara langsung ke KPP terdekat dengan mengisi formulir yang tersedia. Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:
-
Scan atau fotokopi KTP
-
Scan atau fotokopi Kartu Keluarga
Selain itu, perlu dipastikan bahwa istri telah terdaftar dalam Unit Pajak Keluarga pada profil Coretax suami. Permohonan akan diteliti oleh petugas pada KPP tempat terdaftar dengan jangka waktu penyelesaian paling lama lima hari kerja.
Tetap Ingin NPWP Terpisah?
Bagi istri yang tetap memilih memiliki NPWP sendiri, hal tersebut tetap diperbolehkan sesuai ketentuan. Namun, wajib pajak perlu memahami dan menerima konsekuensi berupa penghitungan ulang pajak terutang yang berpotensi menimbulkan kurang bayar.
Pada akhirnya, pilihan berada di tangan wajib pajak. Yang terpenting adalah memahami mekanisme yang berlaku agar pelaporan SPT dapat dilakukan dengan tepat, sesuai ketentuan, dan tanpa kesalahpahaman.
Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/id/artikel/istri-punya-npwp-sendiri-sekarang-jadi-kurang-bayar-simak-penjelasannya
Butuh Sistem yang Bisa Hitung Pajak Bulanan & Tahunan Secara Otomatis? forwardHR Solusinya.
Walaupun pelaporan SPT kini semakin mudah, banyak perusahaan dan HR masih menghadapi tantangan besar dalam menghitung pajak PPh21 bulanan, lembur, tunjangan, potongan, serta perhitungan PPh21 akhir tahun karyawan.
Di sinilah forwardHR membantu Anda.
Dengan forwardHR Anda bisa:
- Menghitung PPh21 bulanan secara otomatis tanpa Excel manual.
- Menghasilkan rekap PPh21, bukti potong, dan laporan pajak siap upload.
- Mengurangi human error hingga 90%.
- Menyusun perhitungan pajak tahunan karyawan hanya dalam beberapa klik.
- Melakukan penyesuaian (gross, gross-up, net) sesuai kebijakan perusahaan.
Semua dalam satu sistem HRIS yang bisa dimodifikasi & dicustom sesuai kebutuhan perusahaan — cocok untuk industri manufaktur, distribusi, retail, hingga perusahaan multishift.
forwardHR merupakan software terintegrasi yang dirancang khusus oleh BSC secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan HR di setiap perusahaan.
Jika Anda ingin mendiskusikan kebutuhan software HRIS di perusahaan Anda, BSC dapat membantu Anda. Hubungi kami melalui form dibawah dan jelaskan kebutuhan Anda saat ini. Kami siap membantu.
Interested?
Get in touch with us today and find out how we can help you make significant improvement.



