Apakah Istri Harus Melaporkan dan Membayar Pajak Sendiri di Era Coretax DJP?
Pada sosialisasi SPT Tahunan Coretax DJP 2025, seorang wajib pajak mengajukan pertanyaan apakah setelah penerapan Coretax nanti setiap istri harus melaporkan dan membayar SPT Tahunannya secara mandiri, serta apakah SPT tersebut akan menjadi kurang bayar. Pertanyaan ini muncul dalam konteks perubahan sistem administrasi perpajakan, di mana saat ini setiap wajib pajak orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk menjawabnya, perlu dipahami bagaimana ketentuan NPWP suami-istri dan aturan pelaporan pajak yang berlaku.
NIK sebagai NPWP
Mulai diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP diubah dari 15 digit menjadi 16 digit, di mana NPWP orang pribadi menggunakan NIK (nomor KTP). Namun, perubahan format ini tidak secara otomatis menjadikan NIK berstatus NPWP; setiap NIK harus diaktivasi atau dipadankan dengan NPWP melalui proses administrasi terlebih dahulu. Dengan kata lain, kepemilikan NIK tidak langsung berarti memiliki NPWP aktif – termasuk NIK istri harus diaktivasi agar berfungsi sebagai NPWP.
Konsep Status NPWP Suami-Istri
Sistem perpajakan Indonesia mengenal beberapa konsep kepemilikan NPWP dalam keluarga suami-istri. Secara umum satu keluarga dianggap satu kesatuan ekonomi, sehingga dalam konsep NPWP gabungan (kepala keluarga/KK) hanya suami yang memiliki NPWP aktif. Alternatifnya, suami-istri dapat memilih memiliki NPWP masing-masing jika status pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT) diterapkan. Dalam PH, terdapat perjanjian pisah harta resmi, sedangkan MT terjadi bila istri memilih melaporkan pajaknya sendiri tanpa perjanjian pisah harta. Sebagai konsep tambahan, hidup berpisah (HB) dapat terjadi jika suami-istri bercerai secara hukum sehingga masing-masing melapor terpisah. Dengan demikian, ciri NPWP gabungan adalah hanya suami yang ber-NPWP, sedangkan pada konsep PH/MT istri juga ber-NPWP aktif.
- NPWP Gabung (KK): Hanya suami ber-NPWP aktif, seluruh penghasilan keluarga dilaporkan atas nama suami.
- Pisah Harta (PH): Suami dan istri masing-masing ber-NPWP, dengan adanya perjanjian pemisahan harta.
- Memilih Terpisah (MT): Suami dan istri masing-masing ber-NPWP tanpa perjanjian pisah harta; istri memilih melapor sendiri.
- Hidup Berpisah (HB): Suami-istri terpisah hukum, NPWP dan kewajiban pajak masing-masing terpisah.
Perbedaan Status NPWP Sebelum dan Sesudah Coretax DJP
Ketentuan pelaksanaan konsep NPWP gabung atau terpisah sedikit berbeda sebelum dan sesudah Coretax DJP:
- Era sebelum Coretax DJP: NPWP gabung ditandai dengan istri yang tidak memiliki NPWP. Jika istri sudah memiliki NPWP sebelum menikah dan ingin bergabung dengan suami, maka istri wajib menghapus NPWP-nya. Sebaliknya, bila istri belum punya NPWP tapi memilih PH/MT setelah menikah, istri harus mendaftar NPWP baru. Jika istri memilih tetap gabung tanpa NPWP terpisah, istri tidak perlu mendaftar NPWP tambahan.
- Era Coretax DJP: NPWP gabung ditandai dengan NIK istri yang belum aktif sebagai NPWP (tidak/ belum diaktivasi) atau sudah diaktivasi tetapi berstatus nonaktif. Artinya, hanya NIK suami yang aktif ber-NPWP. Jika istri telah mengaktivasi NIK-nya sebagai NPWP namun ingin bergabung dengan suami, ia dapat menonaktifkan NPWP-nya sesuai ketentuan terkini. Sebaliknya, jika istri memilih PH/MT, maka NIK istri harus aktif sebagai NPWP.
Pelaporan SPT Tahunan: NPWP Gabung vs PH/MT
Dari sudut pandang pelaporan SPT Tahunan, konsep penggabungan atau pemisahan NPWP bersifat konsisten baik sebelum maupun setelah Coretax DJP. Jika menggunakan status NPWP gabung (KK), maka yang melaporkan SPT Tahunan hanya suami dan penghasilan istri (termasuk PPh yang bersifat final) dimasukkan ke dalam SPT suami. Sebaliknya, jika berstatus PH/MT, suami dan istri masing-masing menyampaikan SPT Tahunan sendiri setelah terlebih dahulu menggabungkan penghasilan keduanya dan menghitung PPh terutang bersama, kemudian membagi PPh terutang berdasarkan proporsi penghasilan masing-masing. (Proses teknis ini diatur dalam lampiran PER-11/PJ/2025.)
Jenis Penghasilan dan Sifat PPh
DJP membedakan dua sifat penghasilan/PPh: final dan non-final. Penghasilan/PPh final artinya pajak atas penghasilan itu selesai dipungut langsung (contohnya potong PPh Pasal 21 atau pemungutan PPh final lainnya), sedangkan non-final diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan sebagai kredit pajak. Salah satu contoh penghasilan final adalah penghasilan istri karyawan dari satu pemberi kerja yang dilaporkan di bawah NPWP suami (kasus NPWP gabung).
Kewajiban Pelaporan Pajak Istri di Era Coretax DJP
Kembali ke pertanyaan awal: apakah istri harus lapor dan bayar pajak sendiri? Jawabannya tidak jika status NPWP gabungan (KK) terpenuhi dan istri hanya menerima penghasilan final dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) yang tidak terkait dengan usaha atau pekerjaan bebas suami. Dalam kasus ini istri hanya memiliki satu bukti potong PPh Pasal 21 dan pelaporan Pajak Penghasilan-nya dilakukan bersama suami. Suami melaporkan SPT Tahunan dengan mencantumkan penghasilan dan PPh final istri di bagian penghasilan istri, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU PPh. Dengan demikian, kewajiban membayar atau melaporkan pajak tidak bertambah bagi istri dalam situasi ini – perhitungan SPT akhir (kurang bayar, nihil, atau lebih bayar) sepenuhnya menjadi tanggung jawab suami.
Sebaliknya, apabila kondisi di atas tidak terpenuhi, maka iya, istri harus menyampaikan SPT Tahunan sendiri. Contohnya, jika suami-istri memilih status PH/MT atau istri memiliki lebih dari satu sumber penghasilan (misalnya dua pekerjaan karyawan atau memiliki usaha sendiri), maka setiap pihak wajib melaporkan SPT-nya sendiri. Dalam status PH/MT, suami dan istri terlebih dahulu menggabungkan penghasilan neto mereka untuk menghitung PPh terutang bersama, kemudian masing-masing melapor dengan proporsi PPh sesuai besaran penghasilan neto mereka. Jika masih menggunakan status gabung namun istri memiliki pendapatan dari beberapa sumber (termasuk usaha atau pekerjaan bebas), maka semua penghasilan dan PPh istri tetap dihitung bersama dalam SPT suami, yang dapat berpotensi menambah PPh terutang pada SPT suami.
Dengan demikian, keharusan istri membayar dan melaporkan pajak secara mandiri sangat bergantung pada status NPWP suami-istri dan karakteristik sumber penghasilan istri. Jika istri hanya berpenghasilan di satu tempat kerja dan memilih bergabung dengan suami, maka ia tidak perlu lapor pajak sendiri. Namun jika kondisi rumah tangga atau pendapatan istri berbeda (PH/MT atau sumber ganda), maka istri harus mengurus SPT Tahunan terpisah sesuai peraturan yang berlaku.
Ingin melakukan perhitungan pajak secara otomatis? forwardHR adalah solusinya.
BSC berperan aktif dalam membantu perusahaan mengelola dan menghitung pajak melalui forwardHR, sebuah sistem terintegrasi dengan berbagai modul pendukung yang dirancang untuk menghitung pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dari DJP.
Sumber: Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak tentang pelaksanaan Coretax DJP dan status NPWP suami-istri
forwardHR merupakan software terintegrasi yang dirancang khusus oleh BSC secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan HR di setiap perusahaan.
Jika Anda ingin mendiskusikan kebutuhan software HRIS di perusahaan Anda, BSC dapat membantu Anda. Hubungi kami melalui form dibawah dan jelaskan kebutuhan Anda saat ini. Kami siap membantu.
Interested?
Get in touch with us today and find out how we can help you make significant improvement.




