Pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui Coretax DJP: Adaptasi dan Kendala
Memasuki awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menggantikan DJP Online dengan sistem baru Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Pada tahap awal ini sempat muncul kekhawatiran bahwa perubahan sistem akan menyulitkan wajib pajak yang sudah terbiasa dengan DJP Online. Namun data terbaru menunjukkan adanya adaptasi yang cukup baik. Hingga 18 Februari 2026, tercatat sekitar 2,9 juta SPT Tahunan PPh (Tahun Pajak 2025) telah disampaikan melalui Coretax DJP. Jumlah besar ini didominasi oleh pelaporan dari wajib pajak orang pribadi (karyawan).
Meski angka pelaporan sudah tinggi, bukan berarti prosesnya tanpa hambatan. Dalam praktik pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (karyawan), sering muncul sejumlah kendala umum. Berikut beberapa isu yang sering ditemui saat melapor lewat Coretax DJP:
-
Status SPT Tidak Nihil: Bagi karyawan dengan hanya satu pemberi kerja, seharusnya SPT Tahunan berstatus nihil karena pajak sudah dipotong di sumber (PPh Pasal 21). Jika laporan SPT justru menunjukkan kurang bayar atau lebih bayar, biasanya karena ada kesalahan pengisian data. Misalnya, memasukkan jumlah penghasilan atau potongan yang keliru dapat membuat selisih pajak muncul.
-
Kesalahan Input PTKP: Salah satu penyebab umum status SPT tidak nihil adalah pemilihan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak sesuai. Wajib pajak harus memilih status PTKP di kolom induk (C5) sesuai dengan yang tercantum di bukti potong BPA1/BPA2; perbedaan antara keduanya bisa mengakibatkan SPT menjadi kurang bayar atau lebih bayar. Jika ternyata data PTKP di bukti potong keliru, sebaiknya koordinasi dengan pemberi kerja untuk diperbaiki sebelum melaporkan SPT.
-
Slip Potong Lain (Affiliate/Cashback): Karena Coretax DJP menerapkan sistem prepopulated, semua data bukti potong yang berkaitan dengan NIK wajib pajak otomatis masuk ke Lampiran I kolom D (penghasilan) dan kolom E (pajak). Jika muncul bukti potong yang tidak relevan dengan penghasilan sebenarnya (misalnya berasal dari pemberi kerja lama atau kesalahan data), wajib pajak dapat menghapusnya. Perlu dicatat juga bahwa bukti potong dari program affiliate/cashback marketplace kadang hanya tercatat di kolom E saja, sehingga wajib pajak harus memastikan nilai tersebut juga ditambahkan di kolom D sebagai penghasilan. Jika tidak, SPT akan salah hitung karena kredit pajak tercatat tanpa dasar penghasilan.
-
Slip Potong Istri: Data bukti potong milik istri kerap tertarik ke laporan suami di Lampiran I, padahal sejatinya penghasilan istri hanya perlu dilaporkan di Lampiran II (jika tidak ada perjanjian pisah harta). Bila bukti potong istri hanya dari satu pemberi kerja, sebaiknya slip tersebut dihapus dari Lampiran I suami dan nilai penghasilan serta pajak dipindahkan ke Lampiran II pada baris “penghasilan istri dari satu pemberi kerja”. Langkah ini menghindarkan perhitungan ganda dan membuat perhitungan pajak suami tetap benar.
-
Daftar Harta Kosong: Pada Lampiran I huruf A (daftar harta), wajib pajak wajib mengisi minimal satu data harta. Jika lampiran ini tidak diisi sama sekali, sistem Coretax DJP akan memberi peringatan saat pengiriman SPT dan tidak mengizinkan proses lanjut. Sebaiknya isikan setidaknya satu aset (misalnya rumah atau kendaraan) agar peringatan hilang. Idealnya, laporkan hanya harta yang bernilai material agar tetap efisien dan informasinya jelas.
-
Slip Potong Baru Ditemukan: Pada tahap akhir pelaporan (saat klik tombol “Bayar dan Lapor”), kadang muncul notifikasi “data bukti potong baru ditemukan”. Ini berarti ada bukti potong terbaru yang belum tercantum. Jika muncul peringatan ini, segera klik tombol “Posting SPT” di bagian header sebelum melanjutkan pengisian. Fungsi tombol tersebut adalah menarik semua data bukti potong terbaru terkait NIK wajib pajak ke dalam formulir SPT.
Fitur Coretax DJP yang Mempermudah
Walaupun di tahap awal terdapat beberapa kendala seperti di atas, penggunaan Coretax DJP diharapkan makin mudah seiring waktu. Setelah terbiasa, wajib pajak akan merasakan kemudahan berbagai fitur Coretax. Salah satu keunggulannya adalah sistem prepopulated yang otomatis mengisi data bukti potong berdasarkan NIK WP, sehingga wajib pajak hanya perlu memverifikasi dan memastikan kebenaran data tersebut tanpa harus memasukkan ulang secara manual. Dengan pemahaman ini, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP justru bisa lebih efisien dibanding sebelumnya.
Sumber: https://pajak.go.id/id/artikel/serba-serbi-pelaporan-spt-tahunan-coretax-djp
Butuh Sistem yang Bisa Hitung Pajak Bulanan & Tahunan Secara Otomatis? forwardHR Solusinya.
Walaupun pelaporan SPT kini semakin mudah, banyak perusahaan dan HR masih menghadapi tantangan besar dalam menghitung pajak PPh21 bulanan, lembur, tunjangan, potongan, serta perhitungan PPh21 akhir tahun karyawan.
Di sinilah forwardHR membantu Anda.
Dengan forwardHR Anda bisa:
- Menghitung PPh21 bulanan secara otomatis tanpa Excel manual.
- Menghasilkan rekap PPh21, bukti potong, dan laporan pajak siap upload.
- Mengurangi human error hingga 90%.
- Menyusun perhitungan pajak tahunan karyawan hanya dalam beberapa klik.
- Melakukan penyesuaian (gross, gross-up, net) sesuai kebijakan perusahaan.
Semua dalam satu sistem HRIS yang bisa dimodifikasi & dicustom sesuai kebutuhan perusahaan — cocok untuk industri manufaktur, distribusi, retail, hingga perusahaan multishift.
forwardHR merupakan software terintegrasi yang dirancang khusus oleh BSC secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan HR di setiap perusahaan.
Jika Anda ingin mendiskusikan kebutuhan software HRIS di perusahaan Anda, BSC dapat membantu Anda. Hubungi kami melalui form dibawah dan jelaskan kebutuhan Anda saat ini. Kami siap membantu.
Interested?
Get in touch with us today and find out how we can help you make significant improvement.




