Tidak Perlu Khawatir, Aktivasi Akun Coretax Tidak Dibatasi Waktu
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai daerah mengalami peningkatan jumlah kunjungan wajib pajak. Mayoritas kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan aktivasi akun Coretax serta mengajukan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lonjakan ini dipicu oleh beredarnya informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa aktivasi akun Coretax memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2025.
Ketentuan Aktivasi Akun Coretax
Informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax dan pengajuan Kode Otorisasi DJP tidak memiliki batas waktu tertentu. Kesalahpahaman ini berpotensi menimbulkan kepanikan serta kepadatan yang tidak perlu di kantor pajak, padahal proses aktivasi dapat dilakukan secara fleksibel dan mandiri. Wajib pajak dapat melakukan aktivasi kapan saja sesuai kebutuhan. Namun demikian, aktivasi akun dan permohonan Kode Otorisasi DJP wajib dilakukan sebelum wajib pajak menggunakan layanan Coretax, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sebagai ilustrasi, apabila wajib pajak berencana menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 pada bulan Maret 2026, maka aktivasi akun dan pengajuan Kode Otorisasi DJP dapat dilakukan sebelum pelaporan tersebut dilakukan. Adapun batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu 31 Maret 2026.
Aktivasi Dapat Dilakukan Secara Mandiri
Wajib pajak tidak diwajibkan datang langsung ke kantor pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax maupun pengajuan Kode Otorisasi DJP. Seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Coretax/DJP Online. Dengan memanfaatkan layanan daring, wajib pajak diharapkan dapat menghemat waktu serta mengurangi kepadatan antrean di kantor pajak.
Ringkasan Prosedur Aktivasi dan Permohonan Kode Otorisasi DJP
1. Wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online sebelumnya
Untuk memperoleh kata sandi Coretax, wajib pajak dapat mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih menu Lupa Kata Sandi. Selanjutnya, wajib pajak diminta memasukkan NIK sebagai ID pengguna, memilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel, serta mengikuti petunjuk hingga pembuatan kata sandi baru berhasil dilakukan.
- Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik Lupa kata sandi?
- Isikan ID Pengguna dengan NIK pada KTP
- Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor ponsel
- Isi kode captcha
- Baca dan centang pernyataan
- Klik tombol Kirim
- Periksa email atau SMS untuk tautan yang dikirimkan oleh sistem melalui domain @pajak.go.id dan SMS dari DJP
- Klik tautan tersebut kemudian buat kata sandi sesuai panduan
- Klik tombol Simpan.
2. Wajib pajak yang telah memiliki NPWP namun belum pernah memiliki akun DJP Online
Wajib pajak dapat memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak pada laman Coretax, mengisi data identitas yang diminta, melakukan verifikasi melalui swafoto, serta menyimpan data setelah seluruh proses validasi selesai.
- Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik Aktivasi akun wajib pajak
- Pada bagian manajemen kasus, beri centang pada “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Pada bagian pemilihan wajib pajak, isi NIK dan klik tombol Cari.
- Pada bagian detail kontak isi dengan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP
- Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie) kemudian klik tombol Validasi Foto
- Baca dan centang pernyataan
- Klik tombol Simpan.
3. Permohonan Kode Otorisasi DJP
Permohonan Kode Otorisasi DJP dilakukan melalui menu Portal Saya, kemudian memilih layanan Permintaan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik. Wajib pajak diminta membuat passphrase dan menyetujui pernyataan sebelum permohonan disimpan.
- Klik menu Portal Saya
- Pilih Permintaan kode otorisasi/Sertifikat elektronik
- Pada Rincian sertifikat, pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DJP
- Buat dan konfirmasi passphrase sesuai panduan
- Baca dan centang pernyataan
- Klik tombol Simpan.
Imbauan Kewaspadaan
Wajib pajak diimbau untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan petugas pajak dan menawarkan jasa percepatan aktivasi atau pengurusan Kode Otorisasi DJP dengan imbalan tertentu. Seluruh layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Apabila terdapat permintaan pembayaran atau data pribadi yang mencurigakan, wajib pajak disarankan untuk tidak menindaklanjuti dan segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi DJP.
Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/artikel/jangan-panik-aktivasi-akun-coretax-tidak-ada-batas-waktu
Ingin melakukan perhitungan pajak secara otomatis? forwardHR hadir sebagai solusi.
BSC berperan aktif mendukung perusahaan dalam pengelolaan dan perhitungan pajak melalui forwardHR, sebuah sistem terintegrasi dengan berbagai modul pendukung yang dirancang untuk menghitung pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
forwardHR merupakan software terintegrasi yang dirancang khusus oleh BSC secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan HR di setiap perusahaan.
Jika Anda ingin mendiskusikan kebutuhan software HRIS di perusahaan Anda, BSC dapat membantu Anda. Hubungi kami melalui form dibawah dan jelaskan kebutuhan Anda saat ini. Kami siap membantu.
Interested?
Get in touch with us today and find out how we can help you make significant improvement.




