Langkah-Langkah Praktis SPT Tahunan Dokter di Coretax DJP yang Perlu Anda Ketahui
Bagi dokter yang belum terbiasa melaporkan SPT Tahunan, kini proses pelaporannya menjadi lebih sederhana. Mulai tahun pajak 2025, seluruh penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui situs Coretax DJP. Dokumen formulir PDF tidak perlu diunduh terlebih dahulu, dan tidak diperlukan instalasi aplikasi khusus. Pelaporan SPT Tahunan dibuka mulai 1 Januari 2026 hingga batas akhir pengajuan pada 31 Maret 2026.
Penyampaian SPT Tahunan bagi dokter setara dengan perlakuan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus, yang memperoleh penghasilan tanpa terikat hubungan kerja resmi. Dokter dengan penghasilan setahun di bawah Rp4,8 miliar dapat mengajukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yang juga sering disebut norma. Norma ini berupa persentase tertentu yang dikalikan dengan penghasilan bruto untuk memperoleh penghasilan neto. Untuk dokter, norma yang digunakan umumnya sebesar 50%.
Layanan pengajuan NPPN kini telah tersedia di Coretax DJP. Tanpa mengajukan NPPN tersebut di Coretax DJP, dokter tidak dapat memanfaatkan persentase norma dalam perhitungan pajak penghasilan seperti pada pelaporan SPT sebelumnya. Untuk memahami langkah-langkah penggunaan norma di Coretax DJP, dokter dapat merujuk pada panduan resmi yang disediakan.
Penghasilan dokter yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan dikelompokkan berdasarkan sumbernya. Kategori penghasilan ini nantinya difilter melalui pertanyaan-pertanyaan yang muncul pada induk SPT di aplikasi Coretax DJP. Berikut penjelasan tahapan-tahapan penyampaian SPT Tahunan dokter di Coretax DJP secara lengkap.
Pembuatan Konsep SPT
Langkah pertama adalah membuat konsep SPT. Pada laman Coretax DJP, klik modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”. Kemudian, klik tombol “Buat Konsep SPT”. Pada jenis pajak, pilih “PPh Orang Pribadi” dan klik “Lanjut”. Di layar berikutnya, pilih “SPT Tahunan” dengan periode Januari–Desember 2025 (SPT tahun pajak 2025). Selanjutnya, pada model SPT pilih “Normal”, lalu klik “Buat Konsep SPT”. Dengan demikian, konsep SPT untuk tahun pajak 2025 telah dibuat.
Pengisian Induk SPT
Setelah membuat konsep, daftar SPT Tahunan akan muncul. Klik ikon pensil di samping konsep SPT untuk membuka dan mengisi induk SPT tersebut. Periksa bagian kepala (header) SPT dan pastikan sumber penghasilan diisi “pekerjaan bebas”, serta pilih metode pencatatan jika penghasilan tahunannya masih di bawah Rp4,8 miliar. Induk SPT terdiri atas bagian A sampai J. Bagian A berisi identitas wajib pajak yang sebagian besar terisi otomatis. Pada bagian B hingga J, wajib pajak akan menjawab pertanyaan dalam bentuk “Ya” atau “Tidak”. Isian pada bagian ini akan menentukan lampiran-lampiran SPT yang harus diisi secara rinci.
Setiap wajib pajak mungkin memiliki beberapa sumber penghasilan, sehingga dapat menjawab “Ya” pada lebih dari satu pertanyaan. Berdasarkan jawaban tersebut, lampiran-lampiran yang relevan akan muncul dan wajib diisi sesuai dengan kondisi yang ada.
Pengisian Lampiran SPT
Lampiran default yang muncul adalah Lampiran L1, yang mencakup daftar harta dan utang, daftar anggota keluarga, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, serta daftar bukti potong/pemungut PPh. Pada lampiran ini, bagian daftar harta per tanggal 31 Desember dan daftar anggota keluarga tanggungan wajib diisi. Apabila tidak ada tanggungan keluarga, bagian tersebut diisi dengan tanda hubung (–). Pada bagian daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh, jika sudah ada bukti potong yang diterbitkan oleh pihak pemotong, maka data ini akan terisi otomatis.
Selanjutnya terdapat Lampiran 3B, yang berisi daftar tempat pelaksanaan kegiatan usaha, rekapitulasi peredaran bruto bagi wajib pajak yang dikenai pajak final tertentu, rekapitulasi peredaran bruto untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT), dan rekapitulasi peredaran bruto untuk penggunaan NPPN. Dokter yang menggunakan norma penghitungan sebaiknya mengisi bagian C (rekapitulasi peredaran bruto untuk pengguna NPPN).
Lampiran L3A-4 terdiri atas penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas berdasarkan pembukuan serta penghasilan neto dalam negeri lainnya. Pada bagian ini, norma yang digunakan diisi secara manual. Kolom penghasilan bruto akan terisi otomatis sesuai nilai yang dimasukkan pada Lampiran 3B bagian C sebelumnya. Dokter menggunakan norma sebesar 50%, sehingga kolom penghasilan neto akan terisi otomatis sebagai hasil perkalian penghasilan bruto dengan 50%.
Penyampaian SPT
Setelah semua lampiran yang relevan diisi, kembali ke induk SPT untuk memastikan seluruh data sudah benar dan konsisten dengan lampiran. Jika semua penghasilan sudah diinput dengan benar, perhitungan pajak terutang akan muncul otomatis, demikian pula kredit pajak. Bagian bawah halaman akan menampilkan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) terutang yang harus dibayarkan.
Apabila jumlah pajak yang harus dibayar sudah sesuai dan siap dibayarkan, berikan tanda centang pada pernyataan yang tersedia, lalu klik “Simpan Konsep” diikuti dengan “Bayar dan Lapor”. Selanjutnya akan muncul halaman penandatanganan elektronik. Pilih kode otorisasi DJP, masukkan kata sandi tanda tangan elektronik, kemudian simpan dan konfirmasi tanda tangan. Setelah tanda tangan dikonfirmasi, sistem akan menampilkan kode billing yang harus dibayar segera karena berlaku selama tujuh hari.
Jika pembayaran pajak belum dilakukan, status SPT akan tercatat sebagai “Menunggu Pembayaran”. Setelah melakukan pembayaran, status tersebut berubah menjadi “Dilaporkan”, yang menandakan bahwa SPT Tahunan telah berhasil disampaikan. Wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email. Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan aplikasi simulasi pengisian SPT Tahunan melalui Simulator Coretax DJP (yang dapat diakses di situs resmi DJP). Dengan sistem pelaporan yang lebih sederhana dan terotomatisasi ini, diharapkan para dokter dapat menyampaikan SPT Tahunan mereka dengan lebih mudah, tepat, lengkap, dan jelas.
Ingin melakukan perhitungan pajak secara otomatis? forwardHR adalah solusinya.
BSC berperan aktif dalam membantu perusahaan mengelola dan menghitung pajak melalui forwardHR, sebuah sistem terintegrasi dengan berbagai modul pendukung yang dirancang untuk menghitung pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dari DJP.
Sumber: Artikel Memahami Cara Pelaporan SPT Tahunan Dokter di Coretax DJP
forwardHR merupakan software terintegrasi yang dirancang khusus oleh BSC secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan HR di setiap perusahaan.
Jika Anda ingin mendiskusikan kebutuhan software HRIS di perusahaan Anda, BSC dapat membantu Anda. Hubungi kami melalui form dibawah dan jelaskan kebutuhan Anda saat ini. Kami siap membantu.
Interested?
Get in touch with us today and find out how we can help you make significant improvement.




