Coretax DJP

Siapkan Administrasi Pajak Lebih Awal dengan Coretax DJP

Langkah Proaktif Menuju Kepatuhan yang Lebih Mudah dan Terintegrasi

Memasuki periode transisi sistem perpajakan nasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara bertahap mengimplementasikan Core Tax Administration System (Coretax DJP)—sebuah sistem inti yang dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan akurasi data, serta menghadirkan layanan perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi.

Dalam konteks ini, kesiapan wajib pajak menjadi faktor krusial. Aktivasi Coretax DJP sebelum pergantian tahun bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis agar seluruh kewajiban perpajakan di tahun mendatang dapat berjalan lebih efisien, tertata, dan minim risiko.

Mengapa Aktivasi Coretax DJP Perlu Dilakukan Sejak Dini?

  1. Proses lebih lancar tanpa tekanan waktu
    Menjelang tenggat kewajiban pajak, volume akses dan permintaan layanan biasanya meningkat signifikan. Dengan melakukan aktivasi lebih awal, wajib pajak dapat menghindari antrean digital maupun kendala layanan akibat lonjakan pengguna.
  2. Validasi data lebih optimal
    Coretax DJP mengandalkan data yang mutakhir dan konsisten. Aktivasi sejak dini memberi ruang bagi wajib pajak untuk memperbarui profil, menyesuaikan data usaha, serta memastikan seluruh informasi telah sesuai sebelum digunakan untuk perhitungan dan pelaporan pajak.
  3. Antisipasi kendala teknis
    Sebagai sistem baru, proses migrasi tentu berpotensi menimbulkan penyesuaian teknis. Aktivasi lebih awal memungkinkan penyelesaian kendala tanpa tekanan tenggat waktu.
  4. Awal tahun pajak yang lebih terencana
    Dengan akun aktif dan data siap pakai, wajib pajak dapat memulai tahun pajak baru dengan kondisi administrasi yang rapi, fokus pada operasional bisnis, dan tidak terbebani urusan teknis di kemudian hari.

Gambaran Umum Proses Aktivasi Coretax DJP

Berdasarkan panduan resmi DJP, aktivasi Coretax DJP secara umum meliputi langkah-langkah berikut:

  • Login ke sistem DJP menggunakan akun yang telah terdaftar
  • Melakukan aktivasi akun Coretax DJP sesuai instruksi pada portal
  • Memverifikasi dan memperbarui data wajib pajak, termasuk identitas, kegiatan usaha, dan penanggung jawab
  • Menyesuaikan akses dan peran pengguna (khususnya untuk badan usaha)
  • Memastikan seluruh informasi tersimpan dan tervalidasi sebelum digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak

Langkah-langkah ini penting agar Coretax dapat bekerja optimal dan mendukung proses perpajakan secara menyeluruh.

Bagaimana Cara Aktivasi Akunnya?

Yuk kita simak langkah-langkahnya!

  1. Buka laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id), lalu pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  3. Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan klik “Cari”.
  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online (jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
  5. Lakukan verifikasi identitas.
  6. Centang pernyataan kemudian klik “Simpan”.
  7. Cek email untuk melihat surat penerbitan akun wajib pajak yang sudah berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  8. Log in kembali ke Coretax DJP, lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Akun Coretax berhasil diaktivasi!

Lanjut ke Pembuatan Kode Otorisasi DJP

Aktivasi akun Coretax DJP belum cukup. Untuk dapat menikmati layanan perpajakan dengan lebih nyaman dan praktis melalui Coretax DJP, Kawan Pajak juga perlu membuat kode otorisasi DJP (KO DJP). Apakah itu?

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax DJP harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

  1. Log in di Coretax DJP.
  2. Masuk ke “Portal Saya” lalu klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan “ID Penandatangan” atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan, lalu klik “Kirim”.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Setelah KO berhasil dibuat, KO tersebut harus divalidasi juga ya Kawan Pajak, mari kita simak caranya!

  1. Masuk ke “Portal Saya”, yaitu “Profil Saya”.
  2. Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”, lalu tab “Digital Certificate”.
  3. Pastikan status “VALID”. Jika masih “INVALID”, klik “Periksa Status”.
  4. Jika sukses, klik tombol “Menghasilkan”.
  5. Dokumen penerbitan KO DJP akan terbit di menu “Dokumen Saya”.

KO DJP sudah aktif dan tervalidasi

Peran Sistem HR & Payroll dalam Mendukung Coretax DJP

Seiring dengan meningkatnya integrasi data dalam Coretax DJP, perusahaan perlu memastikan bahwa data SDM dan penggajian yang menjadi dasar perhitungan pajak (seperti PPh 21) tersaji secara akurat dan konsisten.

Di sinilah forwardHR berperan sebagai solusi strategis.

Sebagai software HRIS dan payroll terintegrasi, forwardHR membantu perusahaan:

  • Mengelola data karyawan secara terpusat dan rapi
  • Menghitung payroll dan pajak karyawan secara akurat
  • Menyediakan data yang siap digunakan untuk kebutuhan perpajakan
  • Mendukung integrasi dan konsistensi data dengan sistem administrasi pajak modern seperti Coretax DJP

Dengan sistem HR yang terstruktur, perusahaan dapat meminimalkan risiko kesalahan data, mempercepat proses administrasi, dan memastikan kepatuhan pajak berjalan seiring dengan efisiensi operasional.

Investasi Kenyamanan untuk Tahun Pajak Mendatang

Aktivasi Coretax DJP sejak dini adalah bentuk kesiapan menghadapi transformasi digital perpajakan. Ketika langkah ini didukung oleh sistem internal yang andal seperti forwardHR, perusahaan tidak hanya patuh secara regulasi, tetapi juga unggul dalam pengelolaan data dan proses.

Mulai lebih awal berarti bekerja lebih tenang.
Aktifkan Coretax DJP sebelum akhir tahun, dan pastikan sistem HR & payroll Anda siap mendukungnya.

Ingin menghitung pajak secara otomatis? Gunakan forwardHR !
BSC berkontribusi untuk membantu perusahaan dalam menghitung pajak melalui forwardHR. forwardHR merupakan sistem yang terintegrasi dengan beberapa modul pendukung dan menghitung pajak sesuai dengan aturan DJP pajak.

forwardHR merupakan software terintegrasi yang dirancang khusus oleh BSC secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan HR di setiap perusahaan.

Jika Anda ingin mendiskusikan kebutuhan software HRIS di perusahaan Anda, BSC dapat membantu Anda. Hubungi kami melalui form dibawah dan jelaskan kebutuhan Anda saat ini. Kami siap membantu.

Contact BSC

Interested?

Get in touch with us today and find out how we can help you make significant improvement.